Jumat, 25 Januari 2013

Aceng Bupati Garut Menuntut Bpk SBY

Kepada YTH :

Bpk.Aceng Bupati Garut

Knapa anda tidak tau malu sih pake nuntut Bpk SBY,
MA dan DPRD Garut beserta jajarannya. Padahal anda
sudah salah dan kelakuan anda sendiri yg tidak beres. Pa anda tidak tau malu masa seorang bupati melakukan yg tdk terpuji buat masyarakat garut. Apa anda tdk tahu bahwa anda seorang PNS dan sudah berjanji akan taat kepada peraturan pemerintah atau Undang-undang.
Undang-undang yg harus ditaati adalah:

Undang-undang PNS :

1. Pasal 1
b. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan
Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundangundangan
yang berlaku;
c. Jabatan negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan
termasuk di dalamnya jabatan kesekretariatan
Lembaga Tertinggi / Tinggi Negaa dan Kepaniteraan
Pengadilan ;
d. Atasan yang berwenang adalah pejabat yang karena
kedudukan atau jabatannya membawahi seorang atau
lebih Pegawai Negeri ;
e. Pejabat yang berwajin adaah pejabat yang karena jabatan
atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Kedudukan
Pasal 3
Pegawai Negeri adalah unsur aparatur negara, abdi negara,
dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan
ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
Negara dan Pemerintah menyelenggarakan tugas
pemerintahan dan pembangunan.

3. Kewajiban
Pasal 4
Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan
Pemerintah.

Pasal 5
Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas
kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh
pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

Kebijaksanaan Pembinaan
Pasal 13
Kebijaksanaan pembinaan Pegawai Negeri secara menyeluruh
berada di tangan Presiden.

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1974
TENTANG
POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
PENJELASAN UMUM
Sebagai terlihat sepanjang sejarah, maka kedudukan dan peranan Pegawai
Negeri adalah penting dan menentukan, karena Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur
Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka
usaha mencapai tujuan nasional.
Tujuan nasional seperti termaksud di dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah
darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan Nasional tersebut hanya dapat dicapai
melalui pembangunan yang direncanakan dengan terarah dan realistis serta
dilaksanakan secara bertahap, bersungguh-sungguh, berdaya guna dan berhasil guna.
Tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat
adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan antara materiil dan spirituil
berdasarkan Pancasila di dalam wadah negarra Kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka, berdaulat dan bersatu dalam suasana peri kehidupan bangsa yang aman,
tentram, tertib dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,
bersahabat, tertib dan damai.
Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
nasional Indonesia terutama tergantung dari kesempurnaan aparatur negara dan
kesempurnaan aparatur negara pada pokoknya tergantung dari kesempurnaan
Pegawai Negeri.
Dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional sebagai tersebut di atas
diperlukan adanya Pegawai Negeri yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta yang bersatu
padu, bermental baik, berwibawa, kuat, berdaya guna, berhasil guna, bersih,
berkualitas tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur Aparatur Negara,
Abdi Negara dan Abdi Masyarakat. Untuk mewujudkan Pegawai Negeri sebagai yang
dimaksud di atas, maka Pegawai Negeri perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar
sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Sistem karier adalah suatu sistem kepegawaian, di mana untuk pengangkatan
pertama didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedang dalam
pengembangannya lebih lanjut, masa kerja, kesetiaan, pengabdian dan syarat-syarat
obyektif lainnya juga menentukan.
Sistem prestasi kerja adalah suatu sistem kepegawaian di mana
pengangkatan seseorang untuk menduduki sesuatu jabatan atau untuk naik pangkat
didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang dicapai oleh pegawai yang diangkat.
Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan lulus dalam ujian dinas dan prestasi
dibuktikan secara nyata. Sistem prestasi kerja tidak memberikan penghargaan terhadap
masa kerja.
Sistem yang dianut dalam Undang-undang ini, bukan hanya sistem karier dan
bukan pula hanya sistem prestasi kerja, tetapi adalah perpaduan antara sistem karier
dan prestasi kerja, sehingga dengan demikian unsur-unsur yang baik dari sistem karier
dan sistem prestasi kerja dapat dipadukan secara serasi.
Pegawai Negeri bukan saja unsur Aparatur Negara, tetapi juga adalah abdi
negara, dan Abdi masyarakat, yang hidup di tengah-tengah masyarakat dan bekerja
untuk kepentingan masyarakat, oleh sebab itu dalam melaksanakan pembinaan,
Pegawai Negeri bukan saja dilihat dan diperlakukan sebagai aparatur negara tetapi
juga harus dilihat dan diperlakukan sebagai warga negara.
Hal ini mengandung pengertian, bahwa dalam melaksanakan pembinaan,
hendakhya sejauh mungkin diusahakan adanya keserasian antara kepentingan dinas
dengan kepentingan Pegawai Negeri sebagai perorangan, dengan ketentuan bahwa
apabila ada perbedaan antara kepentingan dinas dan kepentingan Pegawai Negeri itu
sebagai perorangan, maka kepentingan dinaslah yang diutamakan.
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil perlu diatur secara menyeluruh, yaitu
dengan pengaturan pembinaan yang seragam bagi segenap Pegawai Negeri Sipil, baik
Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Pegawai Negeri Sipil Daerah atau dengan
perkataan lain, Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri
Sipil Pusat dengan sendirinya berlaku pula bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah, kecuali
ditentukan lain dalam Peraturan Perundang-Undangan. Dengan adanya keseragaman
pembinaan sebagai tersebut di atas, maka di samping memudahkan penyelenggaraan
pembinaan, dapat pula diselenggarakan keseragaman perlakuan dan jaminan
kepastian hukum bagi segenap Pegawai Negeri Sipil.
Dalam rangka usaha memelihara kewibawaan Pegawai Negeri, maka
tindakan kepolisian terhadap Pegawai Negeri dilakukan dengan tertib berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam hubungan ini, apabila seseorang
Pegawai Negeri diperiksa, ditangkap, dan atau ditahan sementara oleh pejabat yang
berwajib karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana, maka pejabat yang
berwajib tersebut secepat mungkin memberitahukannya kepada atasan Pegawai Negeri
yang bersangkutan.
Sebagai landasan untuk melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri
diperlukan adanya Undang-Undang yang mengatur tentang kepegawaian antara lain
tentang kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan Pegawai Negeri.
Untuk maksud sebagai tersebut di atas, maka Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Tahun 1961 Nomor 263) dan beberapa perundang-undangan lainnya yang
berhubungan dengan itu dipandang tidak sesuai lagi, oleh sebab itu, perlu diganti
dengan yang baru.
Pada umumnya, yang dimaksud dengan kepegawaian adalah segala hal-hal
mengenai kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan Pegawai Negeri.
Undang-Undang ini disebut Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Kepegawaian,
karena dalam Undang-Undang ini diatur pokok-pokok mengenai kedudukan, kewajiban,
hak dan pembinaan Pegawai Negeri.

 
Dan anda Bpk Aceng , anda bisa ja dituntut balik Oleh presiden karna anda telah melanggar pada pasal 131 yg berbunyi :
Setiap perbuatan penyerangan terhadap diri presiden, yg tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yg lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Dari : Samuel Steven, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar