Rabu, 23 Januari 2013
KOMISI INFORMASI & NGO TOPAN-AD
Dalam rangka menjalankan amanat UU KIP dan UU pendukung lainnya DPP NGO
TOPAN-AD dalam tempo hitungan bulan sudah mendaftarkan sengketa di
KOMISI INFORMASI mencapai 600 BADAN PUBLIK yang tidak mau menjalankan
dan akan menyusul dalam waktu dekat sekitar 300 BADAN PUBLIK,, hal ini
diungkapkan dalam rapat bersama DPP DAN perwakilan BANTEN dan
JAWABARAT,,, saat memberikan arahan yang di berikan oleh SEKJEN DPP
SANTO H NABABAN di kantor pusat,, sesuai dengan UU dan HUKUM ACARA DI
KOMISI INFORMASI beliau mengatakan seluruh informasi yang tidak termasuk
dalam kategori pengecualian seharusnya,, diberikan langsung oleh
PENGUNA ANGGARAN tanpa harus melalui proses sengketa,,, berdasarkan itu
beliau mengatakan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik masih
sangat minim,,,
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar