Dalam rangka menjalankan fungsi dan tanggung jawab terkait exsistensi ngo topan-ad akan melaporkan ke dinas pendidikan terkait tindak pidana gratifikasi yang terindikasi menerima vie,,,, dan suap terkait jabatan ke penegak hukum. Karna itu semua sudah melanggar pada Undang-undang KUHP pada pasal 415 yg berbunyi : Seorang pegawai negeri atau orang lain yg ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menurus atau untuk sementara waktu, yg dngan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dari : Samuel Steven SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar