Senin, 25 Februari 2013

KETUA UMUM : MUARA SIANTURI,SE GUGAT KE PTUN HASIL AJUDIKASI

Dalam kata sambutannya di kantor perwakilan jawa barat, ketua umum NGO TOPAN-AD Muara Sianturi,SE menegaskan kalau semua yang sudah masuk sengketa di komisi informasi baik di KIP PUSAT,KIP DKI JAKARTA,KIP BANTEN dan KIP JAWA BARAT tidak akan ada mediasi, hal ini dilakukan agar pejabat publik sadar akan perlunya keterbukaan informasi,
    NGO TOPAN-AD telah mendaftarkan sengketa lebih dari 1000 badan pulik dalam jangka waktu 5 bulan hal ini akan terus kita lakukan sampai tingkat daerah lainnya yang belum mengetahui adannya kepastian hukum bagi masyarakat untuk memiliki dan mengawasi jalannya pemerintahan pusat dan daerah  yang membuat permohonan sesuai UU 14 Tahun 2008 tentang KIP, jangan menutupi penggunaan anggaran kalau undang-undang aja udah mengharuskan membuka, dalam kesimpulaqnnya Ketua Umum dan Divisi Hukum akan membawa semua ke PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA dan OMBUSDMAN REPUBLIK INDONESIA dan tetap akan melaporkan Tindak Pidana UU KIP ke Kepolisian biar jangan terbiasa pejabat menyelesaikan masalah dengan menyogok masyarakat dalam melakukan pengawasan,, dan kepada pejabat daerah baik GUBERNUR dan WALIKOTA/BUPATI jangan mengeluarkan peraturan-peraturan yang menimbulkan polemik karna HAK Masyarakat untuk mendapatkan salinan pertanggung jawaban anggaran yang anda pakai di pemerintahan,, jadi jangan buat alasan DIKECUALIKAN, jangan jadi PEMBOHONG TERUS kalau bisa terbuka buat apa TERTUTUP.

NGO TOPAN-AD jalin kerjasama DINAS PENDIDIKAN CILEGON

NGO TOPAN-AD jalin kerjasama DINAS PENDIDIKAN CILEGON

        hasil pertemuan yang diadakan di komisi informasi dan di dinas pendidikan yang di hadiri langsung oleh KADIS CILEGON dan SEKDIS CILEGON juga PGRI kota CILEGON dalam pertemuan tersebut Hadir KETUA UMUM dan SEKJEN juga BENDAHARA UMUM DPP NGO TOPAN-AD,
    semoga kedepan kerjasama yang sudah ada di tingkatkan demi kemajuan pendidikan di wilayah KOTA CILEGON dan lebih bersinergi dalam mengawasi kebijakan-kebijakan yang dilakukan demi kemajuan BANGSA dan NEGARA,

MEDIASI NGO TOPAN-AD VS DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANG

MEDIASI NGO TOPAN-AD VS DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANG

   Proses mediasi yang dilaksanakan di KIP BANTEN berlangsung tertib dan kondusif,, walapun di hadiri ratusan orang baik dari dinas pendidikan dan masyarakat,, yang paling utama prosesnya berjalan kondusif,, begitu di ungkapkan ketua DPW Banten ROBINSON NAPITUPULU dan Sekretaris DPW Banten ROI MARADOP TB,,  dihubunggi via seluler SEKJEN DPP yang sedang mengikuti AJUDIKASI di Bandung jawa barat dan Ketua Umum mengatakan,, terimakasih kepada Dinas Pendidikan Kota Serang, dimana proses Mediasi berjalan Lancar,,,, kedatanggan ratusan orang di nilai sebagai rasa kepeduliaan masyarakat te3rhadap pendidikan dan keterbukaan informasi,,, kami segenap keluarga besar dinas pendidikan mengucapkan terimakasih,,, pada Bpk Kadis dan Jajarannya,,, sukses.

DINAS PENDIDIKAN DKI JAKARTA vs NGO TOPAN-AD

Hampir seluruh SKPD se Provinsi DKI JAKARTA di perkarakan NGO TOPAN-AD tidak terkecuali SEKOLAH yang mengunakan dana BOS,, itu adalah keberhasilan nyang sangat bagus kata sebagian LSM yang mendukung transparansi anggaran,,

Minggu, 17 Februari 2013

OKNUM PEMERAS MENGATAS NAMAKAN NGO TOPAN-AD


Berhubung Banyak Oknum yg tidak bertanggung jawab yg mengatas namakan NGO TOPAN-AD
Bahwa orang-orang yg bernama HORAS  NAPITUPULU & MARANATHA MAUNSONG  tidak terdaftar lagi sebagai anggota dari akhir tahun 2012di NGO TOPAN-AD. Apabila mereka masih berkeliaran masih menggunakan nama NGO TOPAN-AD tolong dihubungin kontak yg tersedia.

DIVISI HUMAS PUSAT :

TUANI SAUT MS     HP.0813 1100 9564
SANJAYA,SH           HP. 0852 1861 1126
SIANTURI                HP. 0821 1114 1796

HUMAS PROVINSI BANTEN:

ROBINSON         HP.0813 1706 8347
ROI                       HP.0821 1070 2452

HUMAS BANDUNG JAWABARAT :

NATAR            HP. 0813 2125 9439
MESTIKA       HP.0853 7242 8204


CATATAN : PERHATIAN KEPADA INSTANSI-INSTANSI TERKAIT,APABILA NAMA-NAMA   DIATAS DITERIMA KAMI DARI PIHAK NGO TOPAN-AD TIDAK AKAN BERTANGGUNG JAWAB.DAN LIHAT DI SUSUNAN PUSAT DAN PROVINSI ADA NOMOR KONTAK MASING-MASING.& ANDA BISA MENGECEK LANGSUNG KE WEBSITE KAMI DI
https://sites.google.com/site/ngotopanad99/

NGO TOPAN-AD, PEJABAT PUBLIK TIDAK PAHAM UU KIP

lagi-lagi akses untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan negara mengecewakan,, demikian disampaikan SANTO H NABABAN seusai pelaporan sengketa di komisi informasi,, NGO TOPAN-AD dalam meminta salinan pertanggung jawaban anggaran selalu mendapatkan pengalaman-pengalaman yang tidak MEMUASKAN,, ada yang mengatakan kami bukan PPID ada juga yang membalas harus ada KESBANG dan ada juga yang mengatakan sudah kami laporkan ke INSPEKTORAT DAN BPK dan yang paling banyak tidak merespon,, hal itu sangatlah tidak terpuji apalagi seorang pejabat penyelenggara negara di gaji dari uang rakyat,, seharusnya melayani bukan di layani,, dalam kesempatan itu koordinator pelayanan publik NGO TOPAN-AD JABODETABEK TUANI, MSi juga mengatakan kalau keterbukaan informasi itu sudah seharusnya di laksanakan oleh pengguna anggaran,, akan tetapi pengguna anggaran merasa tidak enak atau tidak puas dengan adanya uu kip yang seakan-akan membuat  semua kebijakannya dalam membuat keputusan,, di ketahui oleh masyarakat,,, dan tidak bisa lagi nyari uang untuk KORUPSI.

DINAS PENDIDIKAN KOTA TANGERANG ABAIKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

NGO TOPAN-AD mendaftarkan sengketa di komisi informasi BANTEN,, karna dinas pendidikan kota tangerang tidak mau memberikan salinan SPJ dana BOS,BSM,APBS,BKMM DAN BOMM juga bantuan dari APBD,, di sekolah SMPN,SMAN dan SMKN,, dalam kesempatan lain koordinator NGO TOPAN-AD BANTEN sangat menyangkan hal tersebut,, itu terbukti bahwa PEMKOT TANGERANG belum siap dalam meelaksanakan UU NO 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terutama di lingkungan dinas pendidikan,, hal tersebut membuat pertannyaan apakah,,? belum ada sosialisasi keterbukaan informasi di lingkunggan dinas pendidikan,, atau memang sengaja mengabaikan.
apapun itu yang jelas dinas pendidikan perlu memahami tentang keterbukaan informasi jangan sampai prestasi yang sudah diraih terkait pengelolaan keuangan dari KEMENKEU tersebut hannya diatas kertas,,
dalam kesempatan ini koordinator NGO TOPAN-AD SEJABODETABEK TUANI SAUT,MSi mengatakan apapun itu yang jelas nanti ketemu di SENGKETA KIP BANTEN,,dan mudah-mudahan kedepan dinas pendidikan tidak mengganggap enteng mengenai informasi,, karna sesuai dengan UU KIP sanksi PIDANA dan PERDATA yang akan dihadapi oleh para kepala sekola selaku penanggung jawab pengguna anggaran,,