Senin, 25 Februari 2013

KETUA UMUM : MUARA SIANTURI,SE GUGAT KE PTUN HASIL AJUDIKASI

Dalam kata sambutannya di kantor perwakilan jawa barat, ketua umum NGO TOPAN-AD Muara Sianturi,SE menegaskan kalau semua yang sudah masuk sengketa di komisi informasi baik di KIP PUSAT,KIP DKI JAKARTA,KIP BANTEN dan KIP JAWA BARAT tidak akan ada mediasi, hal ini dilakukan agar pejabat publik sadar akan perlunya keterbukaan informasi,
    NGO TOPAN-AD telah mendaftarkan sengketa lebih dari 1000 badan pulik dalam jangka waktu 5 bulan hal ini akan terus kita lakukan sampai tingkat daerah lainnya yang belum mengetahui adannya kepastian hukum bagi masyarakat untuk memiliki dan mengawasi jalannya pemerintahan pusat dan daerah  yang membuat permohonan sesuai UU 14 Tahun 2008 tentang KIP, jangan menutupi penggunaan anggaran kalau undang-undang aja udah mengharuskan membuka, dalam kesimpulaqnnya Ketua Umum dan Divisi Hukum akan membawa semua ke PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA dan OMBUSDMAN REPUBLIK INDONESIA dan tetap akan melaporkan Tindak Pidana UU KIP ke Kepolisian biar jangan terbiasa pejabat menyelesaikan masalah dengan menyogok masyarakat dalam melakukan pengawasan,, dan kepada pejabat daerah baik GUBERNUR dan WALIKOTA/BUPATI jangan mengeluarkan peraturan-peraturan yang menimbulkan polemik karna HAK Masyarakat untuk mendapatkan salinan pertanggung jawaban anggaran yang anda pakai di pemerintahan,, jadi jangan buat alasan DIKECUALIKAN, jangan jadi PEMBOHONG TERUS kalau bisa terbuka buat apa TERTUTUP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar