Minggu, 17 Februari 2013

DINAS PENDIDIKAN KOTA TANGERANG ABAIKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

NGO TOPAN-AD mendaftarkan sengketa di komisi informasi BANTEN,, karna dinas pendidikan kota tangerang tidak mau memberikan salinan SPJ dana BOS,BSM,APBS,BKMM DAN BOMM juga bantuan dari APBD,, di sekolah SMPN,SMAN dan SMKN,, dalam kesempatan lain koordinator NGO TOPAN-AD BANTEN sangat menyangkan hal tersebut,, itu terbukti bahwa PEMKOT TANGERANG belum siap dalam meelaksanakan UU NO 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terutama di lingkungan dinas pendidikan,, hal tersebut membuat pertannyaan apakah,,? belum ada sosialisasi keterbukaan informasi di lingkunggan dinas pendidikan,, atau memang sengaja mengabaikan.
apapun itu yang jelas dinas pendidikan perlu memahami tentang keterbukaan informasi jangan sampai prestasi yang sudah diraih terkait pengelolaan keuangan dari KEMENKEU tersebut hannya diatas kertas,,
dalam kesempatan ini koordinator NGO TOPAN-AD SEJABODETABEK TUANI SAUT,MSi mengatakan apapun itu yang jelas nanti ketemu di SENGKETA KIP BANTEN,,dan mudah-mudahan kedepan dinas pendidikan tidak mengganggap enteng mengenai informasi,, karna sesuai dengan UU KIP sanksi PIDANA dan PERDATA yang akan dihadapi oleh para kepala sekola selaku penanggung jawab pengguna anggaran,,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar