NGO TOPAN-AD mendaftarkan sengketa di komisi informasi BANTEN,, karna
dinas pendidikan kota tangerang tidak mau memberikan salinan SPJ dana
BOS,BSM,APBS,BKMM DAN BOMM juga bantuan dari APBD,, di sekolah SMPN,SMAN
dan SMKN,, dalam kesempatan lain koordinator NGO TOPAN-AD BANTEN sangat
menyangkan hal tersebut,, itu terbukti bahwa PEMKOT TANGERANG belum
siap dalam meelaksanakan UU NO 14 tahun 2008 tentang keterbukaan
informasi publik terutama di lingkungan dinas pendidikan,, hal tersebut
membuat pertannyaan apakah,,? belum ada sosialisasi keterbukaan
informasi di lingkunggan dinas pendidikan,, atau memang sengaja
mengabaikan.
apapun itu yang jelas dinas pendidikan perlu memahami tentang
keterbukaan informasi jangan sampai prestasi yang sudah diraih terkait
pengelolaan keuangan dari KEMENKEU tersebut hannya diatas kertas,,
dalam kesempatan ini koordinator NGO TOPAN-AD SEJABODETABEK TUANI
SAUT,MSi mengatakan apapun itu yang jelas nanti ketemu di SENGKETA KIP
BANTEN,,dan mudah-mudahan kedepan dinas pendidikan tidak mengganggap
enteng mengenai informasi,, karna sesuai dengan UU KIP sanksi PIDANA dan
PERDATA yang akan dihadapi oleh para kepala sekola selaku penanggung
jawab pengguna anggaran,,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar