Dalam kata sambutannya di kantor perwakilan jawa barat, ketua umum NGO
TOPAN-AD Muara Sianturi,SE menegaskan kalau semua yang sudah masuk
sengketa di komisi informasi baik di KIP PUSAT,KIP DKI JAKARTA,KIP
BANTEN dan KIP JAWA BARAT tidak akan ada mediasi, hal ini dilakukan agar
pejabat publik sadar akan perlunya keterbukaan informasi,
NGO TOPAN-AD telah mendaftarkan sengketa lebih dari 1000 badan pulik
dalam jangka waktu 5 bulan hal ini akan terus kita lakukan sampai
tingkat daerah lainnya yang belum mengetahui adannya kepastian hukum
bagi masyarakat untuk memiliki dan mengawasi jalannya pemerintahan pusat
dan daerah yang membuat permohonan sesuai UU 14 Tahun 2008 tentang
KIP, jangan menutupi penggunaan anggaran kalau undang-undang aja udah
mengharuskan membuka, dalam kesimpulaqnnya Ketua Umum dan Divisi Hukum
akan membawa semua ke PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA dan OMBUSDMAN
REPUBLIK INDONESIA dan tetap akan melaporkan Tindak Pidana UU KIP ke
Kepolisian biar jangan terbiasa pejabat menyelesaikan masalah dengan
menyogok masyarakat dalam melakukan pengawasan,, dan kepada pejabat
daerah baik GUBERNUR dan WALIKOTA/BUPATI jangan mengeluarkan
peraturan-peraturan yang menimbulkan polemik karna HAK Masyarakat untuk
mendapatkan salinan pertanggung jawaban anggaran yang anda pakai di
pemerintahan,, jadi jangan buat alasan DIKECUALIKAN, jangan jadi
PEMBOHONG TERUS kalau bisa terbuka buat apa TERTUTUP.