Senin, 25 Februari 2013

KETUA UMUM : MUARA SIANTURI,SE GUGAT KE PTUN HASIL AJUDIKASI

Dalam kata sambutannya di kantor perwakilan jawa barat, ketua umum NGO TOPAN-AD Muara Sianturi,SE menegaskan kalau semua yang sudah masuk sengketa di komisi informasi baik di KIP PUSAT,KIP DKI JAKARTA,KIP BANTEN dan KIP JAWA BARAT tidak akan ada mediasi, hal ini dilakukan agar pejabat publik sadar akan perlunya keterbukaan informasi,
    NGO TOPAN-AD telah mendaftarkan sengketa lebih dari 1000 badan pulik dalam jangka waktu 5 bulan hal ini akan terus kita lakukan sampai tingkat daerah lainnya yang belum mengetahui adannya kepastian hukum bagi masyarakat untuk memiliki dan mengawasi jalannya pemerintahan pusat dan daerah  yang membuat permohonan sesuai UU 14 Tahun 2008 tentang KIP, jangan menutupi penggunaan anggaran kalau undang-undang aja udah mengharuskan membuka, dalam kesimpulaqnnya Ketua Umum dan Divisi Hukum akan membawa semua ke PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA dan OMBUSDMAN REPUBLIK INDONESIA dan tetap akan melaporkan Tindak Pidana UU KIP ke Kepolisian biar jangan terbiasa pejabat menyelesaikan masalah dengan menyogok masyarakat dalam melakukan pengawasan,, dan kepada pejabat daerah baik GUBERNUR dan WALIKOTA/BUPATI jangan mengeluarkan peraturan-peraturan yang menimbulkan polemik karna HAK Masyarakat untuk mendapatkan salinan pertanggung jawaban anggaran yang anda pakai di pemerintahan,, jadi jangan buat alasan DIKECUALIKAN, jangan jadi PEMBOHONG TERUS kalau bisa terbuka buat apa TERTUTUP.

NGO TOPAN-AD jalin kerjasama DINAS PENDIDIKAN CILEGON

NGO TOPAN-AD jalin kerjasama DINAS PENDIDIKAN CILEGON

        hasil pertemuan yang diadakan di komisi informasi dan di dinas pendidikan yang di hadiri langsung oleh KADIS CILEGON dan SEKDIS CILEGON juga PGRI kota CILEGON dalam pertemuan tersebut Hadir KETUA UMUM dan SEKJEN juga BENDAHARA UMUM DPP NGO TOPAN-AD,
    semoga kedepan kerjasama yang sudah ada di tingkatkan demi kemajuan pendidikan di wilayah KOTA CILEGON dan lebih bersinergi dalam mengawasi kebijakan-kebijakan yang dilakukan demi kemajuan BANGSA dan NEGARA,

MEDIASI NGO TOPAN-AD VS DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANG

MEDIASI NGO TOPAN-AD VS DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANG

   Proses mediasi yang dilaksanakan di KIP BANTEN berlangsung tertib dan kondusif,, walapun di hadiri ratusan orang baik dari dinas pendidikan dan masyarakat,, yang paling utama prosesnya berjalan kondusif,, begitu di ungkapkan ketua DPW Banten ROBINSON NAPITUPULU dan Sekretaris DPW Banten ROI MARADOP TB,,  dihubunggi via seluler SEKJEN DPP yang sedang mengikuti AJUDIKASI di Bandung jawa barat dan Ketua Umum mengatakan,, terimakasih kepada Dinas Pendidikan Kota Serang, dimana proses Mediasi berjalan Lancar,,,, kedatanggan ratusan orang di nilai sebagai rasa kepeduliaan masyarakat te3rhadap pendidikan dan keterbukaan informasi,,, kami segenap keluarga besar dinas pendidikan mengucapkan terimakasih,,, pada Bpk Kadis dan Jajarannya,,, sukses.

DINAS PENDIDIKAN DKI JAKARTA vs NGO TOPAN-AD

Hampir seluruh SKPD se Provinsi DKI JAKARTA di perkarakan NGO TOPAN-AD tidak terkecuali SEKOLAH yang mengunakan dana BOS,, itu adalah keberhasilan nyang sangat bagus kata sebagian LSM yang mendukung transparansi anggaran,,

Minggu, 17 Februari 2013

OKNUM PEMERAS MENGATAS NAMAKAN NGO TOPAN-AD


Berhubung Banyak Oknum yg tidak bertanggung jawab yg mengatas namakan NGO TOPAN-AD
Bahwa orang-orang yg bernama HORAS  NAPITUPULU & MARANATHA MAUNSONG  tidak terdaftar lagi sebagai anggota dari akhir tahun 2012di NGO TOPAN-AD. Apabila mereka masih berkeliaran masih menggunakan nama NGO TOPAN-AD tolong dihubungin kontak yg tersedia.

DIVISI HUMAS PUSAT :

TUANI SAUT MS     HP.0813 1100 9564
SANJAYA,SH           HP. 0852 1861 1126
SIANTURI                HP. 0821 1114 1796

HUMAS PROVINSI BANTEN:

ROBINSON         HP.0813 1706 8347
ROI                       HP.0821 1070 2452

HUMAS BANDUNG JAWABARAT :

NATAR            HP. 0813 2125 9439
MESTIKA       HP.0853 7242 8204


CATATAN : PERHATIAN KEPADA INSTANSI-INSTANSI TERKAIT,APABILA NAMA-NAMA   DIATAS DITERIMA KAMI DARI PIHAK NGO TOPAN-AD TIDAK AKAN BERTANGGUNG JAWAB.DAN LIHAT DI SUSUNAN PUSAT DAN PROVINSI ADA NOMOR KONTAK MASING-MASING.& ANDA BISA MENGECEK LANGSUNG KE WEBSITE KAMI DI
https://sites.google.com/site/ngotopanad99/

NGO TOPAN-AD, PEJABAT PUBLIK TIDAK PAHAM UU KIP

lagi-lagi akses untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan negara mengecewakan,, demikian disampaikan SANTO H NABABAN seusai pelaporan sengketa di komisi informasi,, NGO TOPAN-AD dalam meminta salinan pertanggung jawaban anggaran selalu mendapatkan pengalaman-pengalaman yang tidak MEMUASKAN,, ada yang mengatakan kami bukan PPID ada juga yang membalas harus ada KESBANG dan ada juga yang mengatakan sudah kami laporkan ke INSPEKTORAT DAN BPK dan yang paling banyak tidak merespon,, hal itu sangatlah tidak terpuji apalagi seorang pejabat penyelenggara negara di gaji dari uang rakyat,, seharusnya melayani bukan di layani,, dalam kesempatan itu koordinator pelayanan publik NGO TOPAN-AD JABODETABEK TUANI, MSi juga mengatakan kalau keterbukaan informasi itu sudah seharusnya di laksanakan oleh pengguna anggaran,, akan tetapi pengguna anggaran merasa tidak enak atau tidak puas dengan adanya uu kip yang seakan-akan membuat  semua kebijakannya dalam membuat keputusan,, di ketahui oleh masyarakat,,, dan tidak bisa lagi nyari uang untuk KORUPSI.

DINAS PENDIDIKAN KOTA TANGERANG ABAIKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

NGO TOPAN-AD mendaftarkan sengketa di komisi informasi BANTEN,, karna dinas pendidikan kota tangerang tidak mau memberikan salinan SPJ dana BOS,BSM,APBS,BKMM DAN BOMM juga bantuan dari APBD,, di sekolah SMPN,SMAN dan SMKN,, dalam kesempatan lain koordinator NGO TOPAN-AD BANTEN sangat menyangkan hal tersebut,, itu terbukti bahwa PEMKOT TANGERANG belum siap dalam meelaksanakan UU NO 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terutama di lingkungan dinas pendidikan,, hal tersebut membuat pertannyaan apakah,,? belum ada sosialisasi keterbukaan informasi di lingkunggan dinas pendidikan,, atau memang sengaja mengabaikan.
apapun itu yang jelas dinas pendidikan perlu memahami tentang keterbukaan informasi jangan sampai prestasi yang sudah diraih terkait pengelolaan keuangan dari KEMENKEU tersebut hannya diatas kertas,,
dalam kesempatan ini koordinator NGO TOPAN-AD SEJABODETABEK TUANI SAUT,MSi mengatakan apapun itu yang jelas nanti ketemu di SENGKETA KIP BANTEN,,dan mudah-mudahan kedepan dinas pendidikan tidak mengganggap enteng mengenai informasi,, karna sesuai dengan UU KIP sanksi PIDANA dan PERDATA yang akan dihadapi oleh para kepala sekola selaku penanggung jawab pengguna anggaran,,

HAPUSKAN DANA BOS SEJAHTERAKAN GURU

Kegagalan UU 20 tahun 2003 sudah sangat jelas menggigat sudah 4 kali MK membatalkan akan tetapi pemerintah masih saja mengunakan,,, melihat anggaran yang di keluarkan untuk pendidikan,, itu tidak menjamin kwalitas dan mutunya bagus,, demikian disampaikan SEKJEN S.H NABABAN dalam rapat harian,, itu terbukti dari pengalokasian dana bos hannya menganggarkan 20% untuk tenaga honor,,, padahal pengalaman di lapangan guru honor sangaat berperan penting di sekolah terlebih lagi guru yang menggajar di SEKOLAH SWASTA,,, seharusnya pemerintah lebih bijaksana untuk membuat suatu kebijakan, apalagi sekarang semua guru yang menjabat sebagai kepala sekolah dan pengurus yang terjun dalam proses penggalokasian dana BOS tidak lagi memikirkan anak didiknya,, SEKJEN berpendapat HAPUS SAJA DANA BOS DAN SEJAHTERAKAN GURU " KALAU GURU SEJAHTERA DI KOLONG JEMBATANPUN PASTI MAU MENGAJAR TIDAK HARUS GEDUNG MEWAH " seharusnya pemerintah sadar dengan sistem penggunaan anggaran bos dan bantuan lain ke pendidikan sekaran,, malah menciptakan KORUPSI DI DUNIA PENDIDIKAN yang di bicarakan di sekolah bukan lagi pelajaran melainkan KAPAN,,? UNAG BOS TURUN,,, intinya gak usah pemerintah membuat program2 yang akan membuka peluang korupsi,, GAJI AJA GURU DENGAN PANTAS DAN GURU AKAN MEMGAJAR DENGAN MAKSIMAL,,,

Kamis, 07 Februari 2013

VISI & MISI SDN JATICEMPAKA IV




















































VISI & MISI SDN JATICEMPAKA IV

Visi : Menjadi sekolah terpecaya dimasyarakat dalam mencerdaskan bangsa
Misi : 1. Menyiapkan generasi yang berpontensi.
          2.Membentuk Sumber Daya Manusia yang kreatif, inovatif sesuai dengan perkembangan zaman.
          Dll

Dari hasil Investigasi NGO TOPAN-AD pada tanggal 07-02-2013 — Bahwa kepala sekolah Nandang Rohman, S.Pd Jaticempaka IV tersebut sesuai dari visi, misi yg diatas. Jarang ada sekolah SD Negeri menggunakan CCTV diruang kepala sekolah untuk mengawasi Guru bagaimana cara mengajarnya kepada murid-murid tersebut. Dan slalu memperhatikan keadaan sekolahnya apakah ada diperbaiki atau tidak, selalu menjaga kebersihan sekolah.Makanya saya salut kepada Pemimpin sekolah yang bijaksana terhadap lingkungan sekolah sehingga murid beserta orang tuanya yang menunggu pulang anaknya sangat nyaman dan enak dilihat. Tapi sayang sekolah itu masih berdiri ditanah wakaf org lain. Mohon lebih diperhatikan lagi oleh Dinas Pendidikan supaya tidak digusur oleh yg punya tanah wakaf tersebut supaya cepat dibeli kepada yg punya tanah. Soalnya sayang klo sekolah tersebut sampe digusur oleh yg punya.
Bagi kepala sekolah Bpk Nandang Selaku kepsek SDN Jaticempaka IV lebih ditingkatkan lagi kinerja bpk
sebagai kepala sekolah. Jangan sampai kinerja bpk jadi menurun. Ingat ada pepatah maju terus pantang mundur untuk membina anak-anak bngsa utk  meneruskan kita sebagai pemimpin

Penulis : SAMUEL STEVEN, SH ( KaBid Investigasi NGO TOPAN-AD )

Rabu, 06 Februari 2013

SDN JATI MAKMUR 3 Melakukan Gebyar Seni Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW



































































































Dari hasil KaBid Investigasi NGO TOPAN-AD pada tanggal 02-02-2013 — SDN JATI MAKMUR 3 Melakukan Gebyar Seni Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Ketika saya smpe ke sekolah SDN Jati Makmur 3 sedang melakukan Gebyar Seni Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Saya pun langsung inisiatif sendiri ingin melakukan investigasi di sekolah ini sambil saya mengambil beberapa gambar sebagai bukti bahwa sekolah tersebut mengadakan acara maulid nabi.Dan saya pun heran ada juga anak-anak berprestasi disekolah ini karna memenangkan piala atas kemenangan mereka.Dan saya kagum atas kinerja kepala sekolah yg begitu luar biasa atas mendidik anak-anak bangsa sehingga pada cerdas-cerdas dan menjadi panutan kepada anak-anak bangsa yg kurang beruntung dari mereka.SDN Jati Makmur 3 adalah sekolah terbaik di kota bekasi karna telah mendidik anak bangsa ne sampe mendapatkan juara dari lomba yg diadakan di sekolah mereka. Saya selaku kepala bidang investigasi yg langsung terjun kelapangan sangat bngga pada adik-adikku yg berada di SDN Jati Makmur 3 yg telah mendapatkan juara.  Dan buat kepala sekolah SDN Jati Makmur 3 supaya lebih ditingkatkan lagi kinerja nya agar dapat menghasilkan anak-anak berprestasi lagi di bekasi.

Salam Sejahtera bagi kalian yg membacanya. Shalom Tuhan menyertai kita semua.

Halangi Basuki Datang, Pejabat Rusun Marunda Terancam Dicopot







Dari hasil KaBid Investigasi NGO TOPAN-AD pada tanggal 05-2-2013 — Setelah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun Daerah I Dinas Perumahan DKI Jakarta Kusnindar dicopot akibat mempersulit relokasi warga ke Rusun Marunda, Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama kembali mengatakan, ada satu oknum pejabat Rusun Marunda yang diduga menjadi calo Rusun Marunda.
"Kita akan cek teruslah, kan, yang kemarin yang kena, Kepala Seksi UPT-nya. Jadi, kita lagi curiga satu kepala seksi lagi main, di rusun juga," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (5/2/2013).
Ia mengaku mendapatkan laporan dari warga yang menyebutkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) itu memungut biaya untuk dapat menempati rusun. Biaya yang dipungut kepada warga pun tak tanggung-tanggung, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 25 juta.
Selain itu, Basuki menuturkan, oknum PNS itu juga menghalang-halangi Basuki apabila ia ingin mengunjungi Rusun Marunda.
"Dari 100 unit, katanya, kan, sudah penuh, padahal itu yang dijual. Dia juga tidak kasih saya datang," kata Basuki.
Ia pun menegaskan akan selalu mengawal dan memantau kinerja PNS yang ditugaskan untuk mengurusi rusun, tidak hanya Rusun Marunda.
Menurut data yang diperoleh Basuki, 50 persen kependudukan rusun tidak sesuai dengan peruntukan. Oleh karena itu, Basuki menjanjikan untuk membersihkan pelan-pelan sehingga menjadi birokrasi yang bersih dan transparan.
"Kalau dari data-data, 50 persen itu tidak sesuai dengan peruntukan, maka sekarang kita mulai bersihkan pelan-pelan. Masa kita mau tangkap juga yang sudah pensiun segala macam? Kepala seksi kalau dia mau main, ya kita mau ganti," kata Basuki.
Untuk mengantisipasi oknum-oknum PNS yang terus 'bermain' dalam proyek yang sedang dilaksanakan Pemprov DKI, menurut Basuki, salah satu alternatifnya adalah melalui lelang jabatan. Basuki memercayai lelang jabatan itu dapat menciptakan PNS yang bersih dan transparan dalam menjalankan tugas mereka.
"Dengan lelang jabatan ini, semuanya akan berani melawan. Kalau di atas lurus, bawahnya juga akan lurus. Apalagi semua orang bisa SMS saya, jadi bisa melaporkan, 'Pak, kepala (atasan) saya kok begini, Pak," kata Basuki.

Jokowi Masih Memesona Duta Besar Negara Asing



 Dari hasil KaBid Investigasi NGO TOPAN-AD pada tanggal 06-2-2013 — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo masih menjadi daya pikat bagi duta besar negara asing di Jakarta untuk diajak bekerja sama. Hari ini, Jokowi bertemu Duta Besar China untuk Indonesia, Liu Jianchao, dan Duta Besar Denmark untuk Indonesia, Martin Bille Hermann, Rabu (6/2/2013), di Balaikota Jakarta.Pertemuan ini diisi dengan diskusi tukar pengalaman serta pembahasan mengenai tawaran kerja sama dari kedua negara tersebut untuk DKI Jakarta.
"Negara-negara lain ingin membantu kita, ingin share mengenai teknologi yang mereka punya, dan mereka sudah pengalaman," kata Jokowi seusai pertemuan.
Ia menjelaskan, hal-hal yang ditawari oleh kedua negara tersebut adalah mengenai teknologi pengolahan sampah, teknologi pompa terbaru untuk mengatasi banjir, dan lainnya. Kerja sama tersebut juga cukup bervariasi, ada yang dilaksanakan antarpemerintah, ada juga yang berjalan atas dasar bisnis (swasta).
"Kalau Denmark masih diproses, kalau China, dari awal kan sudah bussiness to bussiness dan ini Pak Dubesnya ingin menindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Martin Bille Hermann mengungkapkan, kedatangannya menemui Jokowi digelar dalam rangka diskusi dan bertukar pengalaman antara Kopenhagen dan Jakarta terkait perubahan iklim. Diskusi itu dikerucutkan dalam kerja sama investasi dan pinjaman.
"Kami bahas investasi dan rencananya akan dimulai pada awal Maret. Investasi infrastruktur dan water management," kata Martin.

Jokowi Cari Solusi Relokasi Warga di Waduk Pluit





 Dari hasil KaBid investigasi NGO TOPAN AD pada tgl 06-02-2013 - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan lebih intens merelokasi warga yang tinggal di kawasan Waduk Pluit, Jakarta Utara. Sebab, secara tegas ia melarang warga bertahan membuat permukiman di dalam lokasi waduk tersebut.
Jokowi mengaku telah menerima laporan tentang adanya segelintir warga yang menolak pindah dari kawasan Waduk Pluit ke tempat yang disediakan saat ini, yaitu rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Marunda. Alasannya cukup bervariatif, tetapi umumnya penolakan segelintir warga tersebut lantaran enggan berjauhan dengan lokasi tinggal dan tempat kerjanya saat ini.
"Siapa yang bilang enggak mau pindah? Cuma satu-dua orang saja. Mereka mau pindah ke luar waduk tetapi harus diberi solusi," kata Jokowi, di Balaikota Jakarta, Rabu (6/2/2013).
Namun, saat ditanya mengenai solusi selain merelokasi warga ke rusun Marunda, mantan Wali Kota Surakarta ini mengaku belum memilikinya. Untuk itu, pada pekan depan, Jokowi berencana mengunjungi warga yang tinggal di kawasan Waduk Pluit.
Sementara ini, kata Jokowi, dirinya memiliki pemikiran untuk mencari tempat lain selain rusun Marunda. Dengan catatan, tempat itu bisa didirikan di atas lahan yang mencukupi, legal, dan memenuhi syarat lainnya.
"Soal waduk itu tegas, enggak bisa ditawar. Waduk enggak bisa buat rumah. Makanya saya mau ke situ, mau konsentrasi solusinya seperti apa. Kalau memang ada lapangan di dekat situ (Waduk Pluit), saya mau lihat," ujarnya.
Kawasan Waduk Pluit memiliki area 80 hektar. Namun, sekitar 20 hektarnya habis dicaplok untuk permukiman warga. Akibatnya, fungsi waduk tersebut tak dapat optimal. Kondisi waduk semakin diperparah karena kedalamannya berkurang dari 10 meter menjadi 3 meter.


Jumat, 25 Januari 2013

Aceng Bupati Garut Menuntut Bpk SBY

Kepada YTH :

Bpk.Aceng Bupati Garut

Knapa anda tidak tau malu sih pake nuntut Bpk SBY,
MA dan DPRD Garut beserta jajarannya. Padahal anda
sudah salah dan kelakuan anda sendiri yg tidak beres. Pa anda tidak tau malu masa seorang bupati melakukan yg tdk terpuji buat masyarakat garut. Apa anda tdk tahu bahwa anda seorang PNS dan sudah berjanji akan taat kepada peraturan pemerintah atau Undang-undang.
Undang-undang yg harus ditaati adalah:

Undang-undang PNS :

1. Pasal 1
b. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan
Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundangundangan
yang berlaku;
c. Jabatan negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan
termasuk di dalamnya jabatan kesekretariatan
Lembaga Tertinggi / Tinggi Negaa dan Kepaniteraan
Pengadilan ;
d. Atasan yang berwenang adalah pejabat yang karena
kedudukan atau jabatannya membawahi seorang atau
lebih Pegawai Negeri ;
e. Pejabat yang berwajin adaah pejabat yang karena jabatan
atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Kedudukan
Pasal 3
Pegawai Negeri adalah unsur aparatur negara, abdi negara,
dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan
ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
Negara dan Pemerintah menyelenggarakan tugas
pemerintahan dan pembangunan.

3. Kewajiban
Pasal 4
Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan
Pemerintah.

Pasal 5
Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas
kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh
pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

Kebijaksanaan Pembinaan
Pasal 13
Kebijaksanaan pembinaan Pegawai Negeri secara menyeluruh
berada di tangan Presiden.

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1974
TENTANG
POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
PENJELASAN UMUM
Sebagai terlihat sepanjang sejarah, maka kedudukan dan peranan Pegawai
Negeri adalah penting dan menentukan, karena Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur
Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka
usaha mencapai tujuan nasional.
Tujuan nasional seperti termaksud di dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah
darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan Nasional tersebut hanya dapat dicapai
melalui pembangunan yang direncanakan dengan terarah dan realistis serta
dilaksanakan secara bertahap, bersungguh-sungguh, berdaya guna dan berhasil guna.
Tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat
adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan antara materiil dan spirituil
berdasarkan Pancasila di dalam wadah negarra Kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka, berdaulat dan bersatu dalam suasana peri kehidupan bangsa yang aman,
tentram, tertib dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,
bersahabat, tertib dan damai.
Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
nasional Indonesia terutama tergantung dari kesempurnaan aparatur negara dan
kesempurnaan aparatur negara pada pokoknya tergantung dari kesempurnaan
Pegawai Negeri.
Dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional sebagai tersebut di atas
diperlukan adanya Pegawai Negeri yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta yang bersatu
padu, bermental baik, berwibawa, kuat, berdaya guna, berhasil guna, bersih,
berkualitas tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur Aparatur Negara,
Abdi Negara dan Abdi Masyarakat. Untuk mewujudkan Pegawai Negeri sebagai yang
dimaksud di atas, maka Pegawai Negeri perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar
sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Sistem karier adalah suatu sistem kepegawaian, di mana untuk pengangkatan
pertama didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedang dalam
pengembangannya lebih lanjut, masa kerja, kesetiaan, pengabdian dan syarat-syarat
obyektif lainnya juga menentukan.
Sistem prestasi kerja adalah suatu sistem kepegawaian di mana
pengangkatan seseorang untuk menduduki sesuatu jabatan atau untuk naik pangkat
didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang dicapai oleh pegawai yang diangkat.
Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan lulus dalam ujian dinas dan prestasi
dibuktikan secara nyata. Sistem prestasi kerja tidak memberikan penghargaan terhadap
masa kerja.
Sistem yang dianut dalam Undang-undang ini, bukan hanya sistem karier dan
bukan pula hanya sistem prestasi kerja, tetapi adalah perpaduan antara sistem karier
dan prestasi kerja, sehingga dengan demikian unsur-unsur yang baik dari sistem karier
dan sistem prestasi kerja dapat dipadukan secara serasi.
Pegawai Negeri bukan saja unsur Aparatur Negara, tetapi juga adalah abdi
negara, dan Abdi masyarakat, yang hidup di tengah-tengah masyarakat dan bekerja
untuk kepentingan masyarakat, oleh sebab itu dalam melaksanakan pembinaan,
Pegawai Negeri bukan saja dilihat dan diperlakukan sebagai aparatur negara tetapi
juga harus dilihat dan diperlakukan sebagai warga negara.
Hal ini mengandung pengertian, bahwa dalam melaksanakan pembinaan,
hendakhya sejauh mungkin diusahakan adanya keserasian antara kepentingan dinas
dengan kepentingan Pegawai Negeri sebagai perorangan, dengan ketentuan bahwa
apabila ada perbedaan antara kepentingan dinas dan kepentingan Pegawai Negeri itu
sebagai perorangan, maka kepentingan dinaslah yang diutamakan.
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil perlu diatur secara menyeluruh, yaitu
dengan pengaturan pembinaan yang seragam bagi segenap Pegawai Negeri Sipil, baik
Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Pegawai Negeri Sipil Daerah atau dengan
perkataan lain, Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri
Sipil Pusat dengan sendirinya berlaku pula bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah, kecuali
ditentukan lain dalam Peraturan Perundang-Undangan. Dengan adanya keseragaman
pembinaan sebagai tersebut di atas, maka di samping memudahkan penyelenggaraan
pembinaan, dapat pula diselenggarakan keseragaman perlakuan dan jaminan
kepastian hukum bagi segenap Pegawai Negeri Sipil.
Dalam rangka usaha memelihara kewibawaan Pegawai Negeri, maka
tindakan kepolisian terhadap Pegawai Negeri dilakukan dengan tertib berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam hubungan ini, apabila seseorang
Pegawai Negeri diperiksa, ditangkap, dan atau ditahan sementara oleh pejabat yang
berwajib karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana, maka pejabat yang
berwajib tersebut secepat mungkin memberitahukannya kepada atasan Pegawai Negeri
yang bersangkutan.
Sebagai landasan untuk melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri
diperlukan adanya Undang-Undang yang mengatur tentang kepegawaian antara lain
tentang kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan Pegawai Negeri.
Untuk maksud sebagai tersebut di atas, maka Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Tahun 1961 Nomor 263) dan beberapa perundang-undangan lainnya yang
berhubungan dengan itu dipandang tidak sesuai lagi, oleh sebab itu, perlu diganti
dengan yang baru.
Pada umumnya, yang dimaksud dengan kepegawaian adalah segala hal-hal
mengenai kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan Pegawai Negeri.
Undang-Undang ini disebut Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Kepegawaian,
karena dalam Undang-Undang ini diatur pokok-pokok mengenai kedudukan, kewajiban,
hak dan pembinaan Pegawai Negeri.

 
Dan anda Bpk Aceng , anda bisa ja dituntut balik Oleh presiden karna anda telah melanggar pada pasal 131 yg berbunyi :
Setiap perbuatan penyerangan terhadap diri presiden, yg tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yg lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Dari : Samuel Steven, SH

Rabu, 23 Januari 2013

KOMISI INFORMASI & NGO TOPAN-AD

Dalam rangka menjalankan amanat UU KIP dan UU pendukung lainnya DPP NGO TOPAN-AD dalam tempo hitungan bulan sudah mendaftarkan sengketa di KOMISI INFORMASI mencapai 600 BADAN PUBLIK yang tidak mau menjalankan dan akan menyusul dalam waktu dekat sekitar 300 BADAN PUBLIK,, hal ini diungkapkan dalam rapat bersama DPP DAN perwakilan BANTEN dan JAWABARAT,,, saat memberikan arahan yang di berikan oleh SEKJEN DPP SANTO H NABABAN di kantor pusat,, sesuai dengan UU dan HUKUM ACARA DI KOMISI INFORMASI beliau mengatakan seluruh informasi yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian seharusnya,, diberikan langsung oleh PENGUNA ANGGARAN tanpa harus melalui proses sengketa,,, berdasarkan itu beliau mengatakan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik masih sangat minim,,,

PELAYANAN JALAN TOL CIKAMPEK CIPULARANG KM 68 SANGAT MEMUASKAN PELAYANANNYA


demikian diutarakan ketua umum NGO TOPAN-AD dan staffnya saat melewati jalan tol cikampek km 68 menuju arah bandung dalam rangka menghadiri mediasi sengketa publik,,, ditenggah hujan deras yang menguyur wilayah jawa barat pada hari kamis membuat jalannan licin dan mengakibatkan kendaraan mengalami kerusakan dan hal itulah yang terjadi pada kendaran yang di gunakan ketua umum menuju bandung,, tepatnya mobil yang beliau tumpanggi bersama sekretaris jendral NGO TOPAN-AD mengalami kerusakan,,, dan dalam waktu singkat kita dihampiri petugas patroli jalan tol dengan sopan dan ramah menanyakan kendala mobil yang sedang menepi,,, selamat pagi pak,,, diucapkan salah satu anggota yang bertugas bernama NOVAL,, dan langsung menawarkan jasa yang di sediakan oleh pengelola jalan tol,, melihat kondisi mobil harus di bawa ke bengkel maka petugas patroli bapak noval langsung menghubunggi petugas derek resmi jalan tol,,, setibanya petugas derek langsung memberikan senyum dan keramah tamahan dan memberikan saran agar di bawa kebengkel terdekat dan tanpa BIAYA ALIAS GRATIS,,, sesuai dengan kronologis tersebut atas nama KELUARGA BESAR NGO TOPAN-AD menggucapkan terimakasih yang sebesar2nya kepada petugas yang berjaga di jalan tol dan terutama pada bapak noval dan teamnya yang bertugas pada hari  kamis tanggal 17 januari 2013 kira2 jam 10 pagi,,, semoga sukses dan SALAM HORMAT KAMI.

DARI: Samuel Steven, SH ( Kepala Bidang Investigasi NGO TOPAN-AD )

Senin, 07 Januari 2013

Dalam rangka menjalankan fungsi dan tanggung jawab terkait exsistensi ngo topan-ad akan melaporkan ke dinas pendidikan  terkait tindak pidana gratifikasi yang terindikasi menerima vie,,,, dan suap terkait jabatan ke penegak hukum. Karna itu semua sudah melanggar pada Undang-undang KUHP pada pasal 415 yg berbunyi : Seorang pegawai negeri atau orang lain yg ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menurus atau untuk sementara waktu, yg dngan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.



Dari : Samuel Steven SH